Pengertian Distribusi, Tujuan & Fungsi Kegiatan Ekonomi Distribusi.
Pengertian Distribusi Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Pengertian distribusi secara umum merupakan suatu aspek yang penting dalam pemasaran. Disisi lain distribusi juga suatu kegiatan pemasaran yang berguna untuk melancarkan kegiatan penyaluran barang dari seorang produsen kepada konsumen (Wikipedia, 2014).
Gambar Diagram
Penyaluran Distribusi
Kegiatan distribusi ini juga merupakan kegiatan
yang sudah berlangsung sekian lama di seluruh dunia. Pentingnya kegiatan
distribusi ini juga merupakan penunjang kegiatan perekonomian di seluruh dunia.
Berikut ini kami akan mengulas beberapa pengertian distribusi yang di buat oleh
para ahlinya sebagai berikut:
1. Menurut
Winardi (1989)
Distribusi merupakan
sekumpulan perantara yang terhubung erat antara satu dengan yang lainnya dalam
kegiatan penyaluran produk-produk kepada konsumen (pembeli).
2. Menurut
Philip Kotler (1997)
Distribusi merupakan
sekumpulan organisasi yang membuat sebuah proses kegiatan penyaluran suatu
barang atau jasa siap untuk di pakai atau di konsumsi oleh para konsumen
(pembeli).
3. Menurut Alma
(2007)
Distribusi merupakan
sekumpulan lembaga yang saling terhubung antara satu dengan lainnya untuk
melakukan kegiatan penyaluran barang atau jasa sehingga tersedia untuk
dipergunakan oleh para konsumen (pembeli).
4. Menurut
Tjiptono (2008)
Distribusi merupakan
suatu proses kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan
penyaluran barang atau jasa dari pihak produsen ke pihak konsumen.
5. Menurut
Daniel (2001)
Distribusi merupakan
suatu kegiatan dari sebuah organisasi yang bertujuan untuk memperlancar
kegiatan penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
Masih banyak
sekali pengertian tentang distribusi ini yang di buat oleh para ahli, namun
disini penulis hanya mencantumkan 5 pendapat tentang distribusi oleh para
ahlinya dan dari semua pengertian distribusi tersebut diatas dapat di ambil
suatu kesimpulan tentang distribusi yang hampir mirip yang diutaran oleh semua
para ahli yaitu “distribusi
merupakan suatu kegiatan atau suatu proses penyaluran barang dari satu atau
kumpulan organisasi produsen kepada konsumen”.
Dengan adanya kegiatan distribusi ini, diharapkan
dapat membuat pendistribusian barang atau jasa dari para produsen ke konsumen
semakin mudah di gapai oleh para konsumen maupun produsen. Tentu saja kegiatan
distribusi ini dapat menjadi suatu kegiatan yang sangat membantu sekali antara
produsen dengan konsumen karena tanpa adanya kegiatan ini maka akan sangat sulit
sekali tercapainya kegiatan pemasaran antara produsen ke konsumen sacara
langsung maupun tidak langsung.
- Para produsen
atau perusahaan kecil dengan sumber keuangan terbatas tidak mampu mengembangkan
organisasi penjualan langsung.
- Para
distributor nampaknya lebih efektif dalam penjualan partai besar karena skala
operasi mereka dengan pengecer dan keahlian khususnya.
- Para pengusaha
pabrik yang cukup model lebih senang menggunakan dana mereka untuk ekspansi
daripada untuk melakukan kegiatan promosi.
- Pengecer yang
menjual banyak sering lebih senang membeli macam-macam barang dari seorang
grosir daripada membeli langsung dari masing-masing pabriknya.
Tujuan Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh individu atau lembaga sebagai berikut :
- Kelangsungan hidup kegiatan produksi terjamin. Produsen atau perusahaan membuat barang dengan tujuan dijual untuk memperoleh keuntungan. Dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk melakukan proses produksi kembali sehingga kelangsungan hdup perusahaan tetap terjamin.
- Barang atau jasa Hasil produksi dapat bermanfaat bagi konsumen. Barang atau jasa produksi tidak akan ada artinya bila tetap berada di tempat produsen. Barang atau jasa tersebut akan bermanfaat bagi konsumen yang membutuhkan setelah ada kegiatan distribusi.
- Konsumen dapat memperoleh Barang dengan mudah. Tidak semua barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen dapat dibeli secara langsung dari produsen. Ada barang barang atau jasa jasa tertentu yang memerlukan kegiatan penyaluran atau distribusi dari produsen ke konsumen agar konsumen mudah untuk mendapatkanya.
Fungsi
distribusi
Fungi
distribusi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu fungsi pokok dan fungsi tambahan.
1. Fungsi
Pokok Distribusi
- Pengangkutan (transportasi)
Pada umumnya tempat kegiatan produksi berbeda dengan
tempat konsumen. Perbedaan tempat ini harus diatasi dengan kegiatan
pengangkutan. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan makin majunya
teknologi, kebutuhan manusia makin banyak. Hal ini mengakibatkan barang yang
disalurkan semakin besar sehingga membutuhkan alat transportasi (pengangkutan).
- Penjualan (Selling)
Di dalam pemasaran barang, selalu ada
kegiatan menjual yang dilakukan oleh produsen. Pengalihan hak dari tangan
produsen kepada konsumen dapat dilakukan dengan penjualan. Dengan adanya
kegiatan ini maka konsumen dapat menggunakan barang tersebut.
- Pembelian (Buying)
Setiap ada penjualan berarti ada
kegiatan pembelian. Jika penjualan barang dilakukan oleh produsen maka
pembelian dilakukan oleh orang yang membutuhkan barang tersebut.
- Penyimpanan (Stooring)
Sebelum barang-barang disalurkan kepada
konsumen, biasanya disimpan terlebih dahulu. Dalam menjamin kesinambungan,
keselamatan, dan keutuhan barang-barang, perlu adanya penyimpanan
(pergudangan).
- Pembakuan standar kualitas barang
Dalam setiap transaksi jual beli, banyak
penjual maupun pembeli selalu menghendaki adanya ketentuan mutu, jenis, dan
ukuran barang yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu, perlu adanya
pembakuan standar, baik jenis, ukuran, maupun kualitas barang yang akan
diperjualbelikan tersebut. Pembakuan (Standardisasi) barang ini dimaksudkan
agar barang yang akan dipasarkan atau disalurkan sesuai dengan harapan.
- Penanggung risiko
Seorang distributor menanggung risiko,
baik kerusakan maupun penyusutan barang.
2. Fungsi
Tambahan Distribusi
- Menyeleksi
Kegiatan ini biasanya diperlukan untuk distribusi hasil pertanian dan produksi yang dikumpulkan dari beberapa pengusaha.
Kegiatan ini biasanya diperlukan untuk distribusi hasil pertanian dan produksi yang dikumpulkan dari beberapa pengusaha.
- Mengepak/ mengemas
Untuk menghindari adanya kerusakan atau
hilang dalam pendistribusian maka barang harus dikemas dengan baik.
- Memberi Informasi
Untuk memberi kepuasan yang maksimal kepada konsumen,
produsen perlu memberi informasi secukupnya kepada perwakilan daerah atau
kepada konsumen yang dianggap perlu informasi, informasi yang paling tepat bisa
melalui iklan
Keadilan
Dalam Distribusi dan Campur Tangan Negara
Kaum
sosialisme mengecam masyarakat kapitalis karena di dalam masyarakat kapitalis,
kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja, sedangkan
mayoritas masyarakatnya adalah masyarakat miskin. Di samping itu terdapat
praktek monopoli yang besar dan amat merugikan masyarakat dalam sistem
kapitalis. Pada dasarnya, kritik kaum sosialis terhadap kapitalis tidak dapat
disalahkan. Akan tetapi mereka memerangi kebatilan dengan hal yang lebih batil.
Di mana mereka yang bersandarkan pada kekuasaan sosialisme melakukan kegiatan
monopoli yang lebih buruk dan lebih parah dari monopoli kapitalisme. Hal ini
terlihat, di mana monopoli negara yang menguasai semua sarana produksi seperti
tanah, pabrik, ladang pertambangan dan sebagainya. Bahkan dalam sosialisme
terdapat jurang perbedaan dalam soal upah, di mana pada tahun 1962 upah
tersebut mencapai perbandingan (1-50), yaitu gaji tertinggi sama dengan lima
puluh kali lipat dari gaji kecil di Rusia. Tepat kiranya, jika kemudian penulis
katakan (terlepas dari unsur normatif) bahwa Islam benar-benar hadir sebagai
agama yang penuh rahmat dan barakah. Hal ini terlihat dari konsep ekonomi Islam
yang sama sekali mengharamkan riba. Sehingga harta yang beredar dikalangan umat
Islam benar-benar diharapkan menjadi harta yang bersih, dan lebih membawa
pengguna harta tersebut pada nilai ibadah kepada Allah swt. Terlepas dari
beberapa uraian di atas, beberapa aksioma dalam distribusi Islam.
Adapun
aksioma distribusi tersebut meliputi:
1. Seluruh
masyarakat bekerjasama dalam mengelola sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh
negara.
2. Seluruh
masyarakat bekerjasama dalam mengelola dan meningkatkan kekayaan publik.
3. Dianjurkan
(pada suatu waktu diwajibkan) bagi orang yang memiliki keuntungan dari kekayaan
yang nyata untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya (lebih pada unsur shadaqah).
4. Sumber-sumber
yang tersedia bagi masyarakat muslim bukan merupakan usaha khusus dari setiap
orang dan tidak di atur dari kepemilikan aset pribadi, akan tetapi ditentukan
oleh undang-undang fa’i serta dibebankan kepada perbendaharaan publik.
5. Masyarakat
kemungkinan mengurangi sumber pendapatan pribadi dari sebuah kelompok yang
disalurkan melalui fa’i. Adapun pengurangan tersebut seperti, resiko buruh dan
peningkatan biaya pendapatan.
6. Wakaf
dianjurkan kepada mereka yang memiliki keuntungan yang besar, sehingga dapat
memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
7. Perbedaan
bentuk asuransi sosial haruslah didukung dan diakui untuk membantu individu
yang mengalami kerugian karena adanya musibah yang menimpa.
8. Kebijakan
ekonomi sangatlah dianjurkan guna mengurangi perbedaan (ketidak-merataan) dalam
distribusi.
Uraian
di atas memberikan gambaran yang jelas, bahwa pada dasarnya Islam sangatlah
memperhatikan kemakmuran masyarakat secara merata. Sehingga wajar kiranya jika
kemudian diwajibkan pada orang yang memiliki pendapatan yang lebih untuk
mengeluarkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Di
samping itu, pengeluaran dari sebagian kekayaan tersebut lebih dimaksudkan
distribusinya sebagai bagian dari nilai ibadah, yang juga sebagai usaha untuk
membersihkan harta yang dimiliki.
Pertumbuhan
penduduk bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan
kekayaan negara. Akan tetapi lebih pada bagaimana negara tersebut mengelola
kakayaan yang ada. Untuk selanjutnya mendistribusikan kekayaan yang ada
tersebut secara lebih adil. Sehingga tidak ada diantara rakyatnya yang merasa
diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, beberapa peristiwa yang terjadi di
negara kita Indonesia memberikan penjelasan betapa distribusi yang adil dan
merata sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat kita. Hingga tidaklah mengherankan,
jika yang terjadi kemudian adalah kekecewaan daerah yang terinspirasikan
melalui keinginan daerah untuk melepaskan diri dari negara kesatuan Indonesia,
yang secara tidak langsung hal tersebut berimplikasi pada terciptanya otonomi
daerah.
Sumber
: