HUKUM EKONOMI
Lahirnya Hukum ekonomi disebabkan karena adanya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang
semakin pesat. Diseluruh dunia, hukum ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Pengertian hukum ekonomi sebagai berikut :
Ø Rochmat Soemitro
Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Ø Sunaryati Haryono
Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh
sebab itu hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi
secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial.
Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A.
Subjek hukum
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi
subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
atau belum menikah.
3.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Berikut ini pengertian dari subjek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli,
meliputi:
1. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subjek hukum merupakan pendukung dari hak dan
kewajiban yang ada.
- Riduan Syahrani, subjek hukum merupakan pembawa hak atau subjek di dalam hukum
- Prof. Sudikno, subjek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.
Dari ketiga pengertian di
atas, dapat disimpulkan bahwa subjek hukum
adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi
subjek hukum ialah manusia.
B.
OBJEK
HUKUM
Objek
hukum adalah
segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh
subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek
hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan
sebagainya. Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek)
suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh
subjek hukum.
Contoh subjek hukum :
A meminjamkan
buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam
hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta
kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum
dari hak kepunyaan A.
Perlu
ditegaskan bahwa yang termasuk objek
hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut
atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh
dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa
perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas
dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di
daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal
tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh
tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari
kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Berdasarkan Pasal 503-504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) onjek hukum yaitu benda dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: benda yang
bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
1.
Benda yang bersifat
kebendaan
Setiap benda yang pada
dasarnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra. Benda berwujud
seperti benda bergerak atau tidak tetap yaitu Benda yang dapat dihabiskan
(Harta benda) dan Benda yang tidak dapat dihabiskan (Tanah).
2. Benda yang bersifat tidak
kebendaan
Setiap benda yang dirasakan
oleh panca indera saja dan kemudian dapat menjadi suatu kenyataan, seperti merk
perusahaan, paten, dan ciptaan lainnya (musik).
3. Dalam objek hukum terdapat hak kebendaan. Hak kebendaan
ini bersifat aebagai pelunas hutang yang disebut juga hak mutlak atau hak
absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang pada dasarnya
adalah hak jaminan. Hak tersebut melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Jika
debitur (orang yang menjaminkan suatu benda) melakukan wansprestasi terhadap
suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang HT,
“Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang
tertentu;”
SUMBER
:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apakah-itu-objek-hukum.html?m=1#_http://kekitaan.com/2015/10/14/hukum-kita-9-subjek-hukum-dan-objek-hukum-pengantar-ilmu-hukum-pih-5/