SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
1.
Nama : Drs. Amri Jayanto
2.
Umur : 32 Tahun
3.
Pekerjaan : Pegawai Negeri
4.
Alamat : Jalan Lapangan Merah
RT 10 RW 07 No. 35, Jakarta Selatan
Selanjutnya nama
tersebut di atas disebut sebagai Pihak I ( Pertama )
Telah mengadakan
jual beli dengan :
1.
Nama : Mia Triandini
2.
Umur : 28 Tahun
3.
Pekerjaan : Wiraswasta
4.
Alamat : Jalan Jagakarsa Raya, Perum. Jagakarsa
Residence No. 10
Selanjutnya nama
tersebut di atas sebagai Pihak II ( Kedua )
Dengan ini
menyatakan bahwa pihak I (Pertama) mempunyai sebidang tanah sawah No. Blok 38
Persil 39 seluas 17.50 m2 yang terletak di Dusun Sukorejo RT. 02
RW. 01 Desa Banyubiru, Kec. Widodaren, kab. Ngawi dengan batas-batas sebagai
berikut :
Sebelah utara : JUDIN
Sebelah selatan : MARKHAMAH
Sebelah timur : JALAN
Sebelah barat : ALUR
Luas :
17.50 m2
5.
Tanah sawah tersebut oleh pihak
I (Drs. Amri Jayanto) dijual lepas/selama-lamanya kepada pihak II (Mia
Triandini) dengan harga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dan mulai
membajak 2010 MT
I. Pembayaran dilakukan
secara tunai/lunas.
Demikian
pernyataan ini kami buat dengan rasa sadar dan kekeluargaan dan tidak ada unsur
paksaan dari pihak manapun. Dan apabila kami mengingkari pernyataan ini kami
bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jakarta,
2 Oktober 2010
|
|
|||||||
|
||||||||
|
MACAM-MACAM PERIKATAN
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan
atas beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan
positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi
sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang
prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan
sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan
dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan
telah tercapai.
c. Perikatan alternative
Perikatan
alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari
dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan
fakultatif
Perikatan
fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan
generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah
barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan
dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi
Perikatan yang
dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana
tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan
tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri
dari beberapa orang.
b. Perikatan
pokok dan tambahan
Perikatan pokok
dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri
tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan
tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai
perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan
bersyarat
Perikatan
bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya)
digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan
dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan
ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada
suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat
dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
JENIS-JENIS PERJANJIAN
A.
PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1.
Perjanjian Konsensuil
Perjanjian yang dianggap
sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian
semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2.
Perjanjian Formil
Suatu perjanjian yang
harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta
notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta
notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B.
PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.
Perjanjian Sepihak
Suatu perjanjian dengan
mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal :
perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya
salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani
kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.
Perjanjian Timbal balik
Suatu perjanjian yang
membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian
jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C.
PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.
Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang
hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ
baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan
sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang
dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak
penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar
sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata
harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2.
Perjanjian Zakelijk
Perjanjian penyerahan
benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi
mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak
menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan
beraluhnya hak milik atas benda.
D. PERJANJIAN POKOK DAN
PERJANJIAN ACCESSOIR
- Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian yang
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal :
perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
- Perjanjian Accessoir
Suatu perjanjian yang
keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian
accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal :
perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).
E. PERJANJIAN BERNAMA DAN
PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
- Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian
yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD,
seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit,
perjanjian asuransi, dll.
- Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang tidak
diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik
sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang
terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319.
Ø Bab I : mengatur
ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
Ø Bab II : mengatur
ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
Ø Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan
tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut
sebagai ajaran umum daripada perikatan.
F. HAPUSNYA PERJANJIAN
Ø Ditentukan dalamperjanjian oleh para pihak
Ø Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu suatu perjanjian
Ø Pernyataan dari pihak-pihak atau salah
satu pihak untuk menghentikan perjanjian
Ø Putusan hakim
Ø Tujuan perjanjian telah tercapai
Sumber :
https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:UlM7V7CiCWIJ:https://sababjalal.files.wordpress.com/2012/02/surat-perjanjian-jual-beli-sawah.doc+&cd=11&hl=id&ct=clnk
http://berbagitentanghukum.blogspot.co.id/2012/01/jenis-jenis-perjanjian-dan-perikatan.html
|