Selasa, 14 November 2017

Sektor Properti



NAMA      : MIA TRIANDINI
NPM          : 26214623
KELAS     : 4EB04

Kecurangan pada sektor properti

KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI STADION GBLA LEBIH Rp 103 M
                      

1.      Peristiwa
Artikel
Rabu 06 September 2017, 16:33 WIB

Bandung - Kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) memasuki babak baru. Tersangka kasus korupsi yang juga eks Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat menjalani sidang perdana.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (6/9/2017).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Yayat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Terdakwa Yayat Ahmad Sudrajat didakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar jaksa Theo Simorangkir saat membacakan surat dakwaan.

Dalam persidangan, jaksa menyebut saat kasus korupsi itu terjadi Yayat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010.

"Dengan jabatan itu dia menyalahgunakan wewenang," kata dia.

Nilai proyek pembangunan stadion GBLA senilai Rp546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.

Atas kasus tersebut, sambung jaksa, telah dihitung juga nilai kerugian atas korupsi tersebut. Jumlah kerugian negara mencapai Rp103 miliar lebih.

"Jumlah tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar," katanya.

Dugaan kasus korupsi itu terungkap saat Bareskrim Mabes Polri menyidik adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA pada Maret 2015. Penggunaan material dalam pembangunan stadion itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Bahkan, Kabareskrim saat itu Komjen Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA. Ia juga melarang penggunaan stadion tersebut lantaran telah gagal konstruksi.

2.      Deskripsi Kecurangan
Telah terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp103 miliar. Yang dilakukan oleh Yayat Ahmad Sudrajat yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010.

3.      Modus Kecurangan
Penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Yayat Ahmad Sudrajat yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010. Yayat melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

4.      Tindakan Hukum
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Yayat A. Sudrajat, tersangka kasus korupsi pembangunan stadion GLBA mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5.      Usulan Pencegahan
Permasalahan yang muncul dalam Kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Bandung, Jawa Barat, jika dilihat dari segi peluang atau kesempatan, banyak sekali peluang yang bisa digunakan oleh oknum untuk bisa melakukan penyelewengan. Oleh karena itu, hal yang paling penting adalah meminimalisir kesempatan dan peluang supaya tidak bisa terjadi dan tidak ada kesempatan oknum untuk penyalahgunaan wewenang jabatan.

Sebaiknya pemerintah bisa menangguli permasalahan ini dengan pengawasan yang efektif dan efisien. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat kebijakan. Kebijakan pembangunan stadion GBLA tentu ada dan seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan pembangunan stadion GBLA cukup pada tataran pelaporan saja, sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak pengawas, kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada di atas kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan apa yang ada dalam laporan, sehingga di sini benar-benar dibutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana dalam pembangunan stadion GBLA. Pengawasan melekat dan pengefektifan tenaga pengawasan yang ada bisa jadi menjadi solusi bagi pengawasan yang efektif.