NAMA :
MIA TRIANDINI
NPM :
26214623
KELAS :
4EB04
Kecurangan pada sektor properti
KERUGIAN NEGARA AKIBAT
KORUPSI STADION GBLA LEBIH Rp 103 M
1. Peristiwa
Artikel
Rabu 06
September 2017, 16:33 WIB
Bandung - Kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan
Api (GBLA) memasuki babak baru. Tersangka kasus korupsi yang juga eks
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat
Ahmad Sudrajat menjalani sidang perdana.
Sidang perdana
beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (6/9/2017).
Dalam
persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Yayat
dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Terdakwa Yayat Ahmad Sudrajat didakwa melakukan
korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar
jaksa Theo Simorangkir saat membacakan surat dakwaan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut saat kasus korupsi itu
terjadi Yayat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun
2009 hingga 2010.
"Dengan
jabatan itu dia menyalahgunakan wewenang," kata dia.
Nilai proyek
pembangunan stadion GBLA senilai Rp546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari
APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Atas kasus
tersebut, sambung jaksa, telah dihitung juga nilai kerugian atas korupsi
tersebut. Jumlah kerugian negara mencapai Rp103 miliar lebih.
"Jumlah
tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jabar," katanya.
Dugaan kasus korupsi itu terungkap saat Bareskrim Mabes
Polri menyidik adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA pada Maret
2015. Penggunaan material dalam pembangunan stadion itu diduga tidak
sesuai dengan spesifikasinya.
Bahkan,
Kabareskrim saat itu Komjen Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA. Ia
juga melarang penggunaan stadion tersebut lantaran telah gagal konstruksi.
2. Deskripsi Kecurangan
Telah terjadi penyimpangan
dalam proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage,
Bandung, Jawa Barat dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli,
mencapai Rp103 miliar. Yang dilakukan oleh Yayat Ahmad Sudrajat yang menjabat sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010.
3. Modus Kecurangan
Penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Yayat Ahmad Sudrajat yang menjabat
sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010.
Yayat melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau
korporasi.
4. Tindakan Hukum
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung)
mendakwa Yayat A. Sudrajat,
tersangka kasus korupsi pembangunan stadion GLBA mantan Sekretaris Dinas Tata
Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Usulan Pencegahan
Permasalahan
yang muncul dalam Kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Bandung, Jawa Barat, jika dilihat dari segi
peluang atau kesempatan, banyak sekali peluang yang bisa digunakan oleh oknum
untuk bisa melakukan penyelewengan. Oleh karena itu, hal yang paling penting
adalah meminimalisir kesempatan dan peluang supaya tidak bisa terjadi dan tidak
ada kesempatan oknum untuk penyalahgunaan wewenang jabatan.
Sebaiknya
pemerintah bisa menangguli permasalahan ini dengan pengawasan yang efektif dan
efisien. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan
kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat
kebijakan. Kebijakan
pembangunan
stadion GBLA tentu
ada dan seharusnya
mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program
atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus
diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan pembangunan
stadion GBLA cukup pada tataran pelaporan saja,
sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak pengawas,
kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada di atas
kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan apa
yang ada dalam laporan, sehingga di sini benar-benar dibutuhkan pengawasan yang
efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam
penggunaan dana dalam pembangunan stadion GBLA. Pengawasan melekat
dan pengefektifan tenaga pengawasan yang ada bisa jadi menjadi solusi bagi
pengawasan yang efektif.