BAB
4
TAHAPAN
PENDIRIAN KOPERASI
Tahap
pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya
suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa
pentingnya koperasi dalam membantu
perekonomian mereka.
Tahapan
pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut :
• Kelompok
masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa
pembentukan koperasi
• Penyuluhan
dan pembentukan koperasi
• Pengurus
dan pengawas
Secara rinci
tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
2. Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi
anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
3. Atas permohanan nomor 2 pejabat
koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara
pembetukan koperasi secara baik dan benar.
4. Rapat dan penyuluhan koperasi di
harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di
pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat
lebih dari koperasi yang ia dirikan.
5. Sejak rapat anggota tersebut anggota
koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
6. Pengurus koperasi di wajibkan
mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
7. Pejabat suku dinas setempat
melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh
pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
8. Untuk koperasi primer / sekunder
yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi
tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
9. Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai
dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan
hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi
tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
1. Tahap awal pendirian koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan
pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian
koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
- membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci
syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Persayaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau
koprasi sekunder).
b. Pembentukan koperasi primer
memerlukan 20 orang anggota.
c. Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e. Anggaran dasar koperasi minimal
harus memuat beberapa hal berikut ini
1. Daftar nama sendiri
2. Nama dan tempat kedudukan
3. Maksud tujuan serta bidang usaha
yang akan dilakukan
4. Ketentuan mengenai anggota
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelola
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH
– LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1. Tahap awal pendirian koperasi:
-
Ada kelompok
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
-
Memiliki
tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
sejateraan umum.
-
Ada calon
anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak
terlalu jauh.
-
Adanya
seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi:
-
Ada
prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiria koperasi.
-
Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi setempat.
-
Setelah
bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah
setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah
ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut
-
Latar belakang pendirian koperasi
-
Maksud dan
tujuan pendirian koperasi
-
Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
-
Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam
anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
-
Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
-
Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
-
membuat buku
daftar anggota dan buku daftar pengurus
-
Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
-
Membuat dan
mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a.
Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b.
Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta
rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta
badan hukum koperasi.
c.
Neraca awal koperasi.
DASAR
PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang atau
masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Orang-orang yang mendirikan dan
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi
yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi.
c. Modal sendiri harus tersedia
untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.
PERSIAPAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Mereka yang
memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui
koperasi,mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan
koperasi,yaitu :
1. Persiapan Mental,dalam arti :
d. Memupuk pengetahuan para calon
anggota tentang landasan prinsip prinsip dan sendi dasar koperasi.
e. Memupuk kepercayaan mereka akan
adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
f. Memupuk keprcayaan mereka,bahwa
dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2. Persiapan organisasi dan
Administrasi
a.
Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
b.
Mempersiapkan
konsep anggaran koperasi
c.
Mempersiapkan
undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang
dan berminat menjadi anggota,tokoh tokoh masyarakat,pejabat pemerintah dan
pejabat koperasi setempat
d.
Mempersiapkan
tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat
e.
Mempersiapkan
notulen rapat,daftar hadir dan sebagainya.
3. Penyelenggaraan Rapat Pembentukan
Koperasi
Rapat pembentukan Koperasi
dinyatakan sah,bila dihadiri minimal 20 peminat,dimana masing masing telah
memiliki pengertian,yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk
berkoperasi,tanpaadanya paksaan atau ikut ikutan.
4. Peranan pejabat koperasi
setempat diundang untuk memberikan pengarahan,membantu kelancaran jalannya
rapat serta memberikan petunjuk petunjuk,penjelasan penjelasan dan dorongan
untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi.
5. Materi yang dibahas dalam rapat
ialah :
a.
Tujuan
mendirikan koperasi
b.
Usaha usaha
yang hendak dijalankan
c.
Penerimaan
dan persyaratan anggota pengurus
d.
Penyusunan
anggaran dasar
e.
Penetapan
modal awal
f.
Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa (BP)
BADAN
HUKUM KOPERASI
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu
Koperasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang
anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas
3, yaitu :
1. Koperasi
skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan
memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan
Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang.
Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
2. Koperasi
skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat
di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas
Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
3. Koperasi
skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan
hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga
dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar
(AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk
memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga
(ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar (AD).
SUMBER
:
http://alvitaprima.blogspot.co.id/2013/05/langkah-langkah-pendirian-koperasi.html