Minggu, 11 Oktober 2015

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI



BAB 4

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka.
Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut :
• Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas

Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
1.   Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
2.  Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
3.   Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar.
4.   Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan.
5.    Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
6.  Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
7.   Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
8.   Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
9.   Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

  Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
1. Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2. Tahap persiapan pendirian koperasi
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
    • Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
    • Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
    • Neraca awal koperasi.


RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.    Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder).
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
c.      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.      Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Tahap awal pendirian koperasi:
-    Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
-    Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum.
-    Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh.
-    Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2.      Tahap persiapan pendirian koperasi:
-    Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi.
-    Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
-    Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat. 
3.      Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut
-     Latar belakang pendirian koperasi
-    Maksud dan tujuan pendirian koperasi
-    Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
-    Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
-    Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
-    Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4.      Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
-    membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
-    Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
-    Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a.    Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b.   Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c.     Neraca awal koperasi.

DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan.
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.

PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Mereka yang memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi,mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi,yaitu :
1.      Persiapan Mental,dalam arti :
d.   Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip prinsip dan sendi dasar  koperasi.
e.   Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
f.    Memupuk keprcayaan mereka,bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.

2.      Persiapan organisasi dan Administrasi 
a.   Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
b.   Mempersiapkan konsep anggaran koperasi
c.    Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat menjadi anggota,tokoh tokoh masyarakat,pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat
d.   Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat
e.   Mempersiapkan notulen rapat,daftar hadir dan sebagainya.

3.      Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat pembentukan Koperasi dinyatakan sah,bila dihadiri minimal 20 peminat,dimana masing masing telah memiliki pengertian,yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk berkoperasi,tanpaadanya paksaan atau ikut ikutan.

4.      Peranan pejabat koperasi setempat diundang untuk memberikan pengarahan,membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk petunjuk,penjelasan penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi.

5.      Materi yang dibahas dalam rapat ialah :
a.   Tujuan mendirikan koperasi
b.   Usaha usaha yang hendak dijalankan
c.    Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
d.   Penyusunan anggaran dasar
e.   Penetapan modal awal
f.     Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)


BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
1.      Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
2.      Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
3.      Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

SUMBER :
http://alvitaprima.blogspot.co.id/2013/05/langkah-langkah-pendirian-koperasi.html