BAB
3
PERANGKAT KOPERASI
Perangkat
Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1. Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah
rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat
anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota
berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a. Anggaran
dasar (AD).
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a. Mengelola
koperasi dan bidang usaha.
b.
Mengajukan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d.
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan
laporan keuangan koperasi.
e. Memelihara
buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus
mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun
wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan atau penolakan
seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c. Melakukan
tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
sebagai pengurus.
3. Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan
kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam),
pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b. Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya
para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus
diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas
koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a. Meneliti
catatan atau pembukuan koperasi.
b. Memperoleh
segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal
Sendiri Koperasi
a. Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
d. Hibah,
yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya
turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota
selama koperasi belum dibubarkan.
2. Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat
berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi,
1999).
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga
unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Jadi
dapat dikatakan bahwa watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian juga
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,
dan masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas).
SUMBER :
http://ayoepunki.blogspot.co.id/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html
http://isalrhamadanus.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar