Pengertian kartel dan jenisnya
Kartel
adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan
barang yang sejenis. Dalam kartel ini, masing-masing badan usaha masih
mempunyai kebebasan dalam mengurus badan usahanya kecuali untuk hal-hal yang
telah disepakati dalam kartel. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk
mengurangi persaingan atau meniadakan persaingan.
Kartel dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
1. Kartel Harga
Dalam kartel harga disepakati harga minimum suatu barang yang boleh dijual,
anggota kartel dilarang untuk menjual barang di bawah harga minimum yang telah
disepakati.
2. Kartel Syarat
Dalam kartel ini disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal
penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan barang.
3. Kartel Rayon
Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan setiap kartel. Tujuan
penerapan daerah pemasaran ini agar tidak terjadi persaingan antar anggota
rayon.
4. Kartel Produksi
Dalam kartel ini disepakati jumlah maksimum barang yang boleh di produksi
oleh setiap anggota. Tujuan pembatasan produksi ini agar tidak terjadi
kelebihan produksi yang berakibat pada turunnya harga.
5. Sindikat Penjualan
Dalam kartel ini disepakati bahwa aanggota kartel harus menyerahkan barang
hasil produksinya untuk dijual dengan satu harga.
6. Kartel Pool
Sering disebut
juga Kartel Pembagian Keuntungan. Dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh
anggota kartel dikumpulkan (di-pool)
dalam kas bersama, kemudian dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Beberapa contoh yang di ambil
dari beberapa berita yang memperlihatkan bahwa adanya kartal yang bermain untuk
menaikkan harga daging yang tinggi
BERITA
1
KPPU Selidiki Indikasi Adanya Dartel di Sejumlah Pengusaha Daging
Merdeka.com
– Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
menduga, ada praktik kartel yang terjadi di
antara sejumlah pengusaha daging sapi. Hal ini dinilai menjadi penyebab lonjakan harga di pasaran selama tiga tahun terakhir.
"Ada indikasi soal perjanjian (kartel)
antar pengusaha dalam menyuplai daging sapi setiap tahun pada Agustus," ujar Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean saat ditemui di Polda Metro
Jaya, Senin (24/8).
Goprera menduga, para produsen daging sapi itu seperti sengaja membuat perjanjian harga puncak di pasaran,
setiap Agustus sejak tiga tahun terakhir. Sebab, KPPU
mengaku telah melakukan pengawasan dan pengamatan harga daging sapi di pasaran, yang
kerap mengalami kenaikan harga tiap bulan Agustus, sejak tahun 2013.
Goprera mencontohkan, harga daging sapi pada Februari 2014 yang
mencapai Rp
98.975 per kilogram, turun menjadi Rp 98.477 per kilogram
padaMaret 2014. Kemudian pada
April 2014, harga menurun lagi menjadi Rp 97.928 per kilogram
dan Mei kembali turun menjadi Rp 97.745 per Kg.
Namun,
memasuki bulan Juni harga kembali meningkat menjadi Rp98.447 per
kilogram, hingga melonjak pada bulan Juli menjadi Rp 100.879 per kilogram
dan pada Agustus menjadi sekitar Rp 100.835 per
Kilogram.
"Turun kembali menjadi Rp99.896 per
kilogram pada September, hingga Desember
2014," ujar Goprera,
dikutip dari Antara.
Goprera menyebut, kenaikan harga daging sapi pada Agustus 2015 merupakan puncak kenaikan tertinggi hingga menembus hargaRp 130.000 per
kilogram. Terkait tren kenaikan harga daging sapi itu, Goprera mengaku pihaknya telah menyelidiki 35
importirsapi.
Dirinya
pun mengungkapkan, pihaknya akan segera menyidangkan para
pelaku usaha,
yang diduga mempengaruhi harga daging sapi guna mengatur produksi dan pemasaran sehingga melanggar Pasal 11 Undang-Undang
KPPU Nomor 5/1999.
Para
pelaku usaha tersebut akan diancam dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, jika mereka terbukti melanggar undang-undang tersebut, hingga terjadi monopoli yang
mengakibatkan bisnis tidak sehat.
BERITA 2
Jakarta –
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
sudah mencium adanya kartel pelaku usaha daging sapi sejak lama. KPPU bahkan menemukan pelanggaran, adanya perjanjian antar importer untuk mengatur harga daging sapi kepasaran di Bulan Agustusini.
"Kasus ini sudah kita monitor sejak 2013
lalu. Kami sudah menyampaikan
di rapat komisi oner tanggal 19 Agustus lalu, ini sudah memenuhi alat bukti untuk pemeriksaan. Dugaannya ini ada kartel," kata
Direktur Penindakan
KPPU Goprera Panggabean kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Gopprera mengatakan, pihaknya tengah menyidik 35 importir tersebut. Minggu depan, pihaknya akan menyidangkan kasus ini.
"Terkait pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang
KPPU No 5 tahun 1999 di mana pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan bermaksud untuk mempengaruhi harga guna mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monoipoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, importer dapat dikenakan sanksi administrative berupa denda sebanyak Rp 1-25 miliar.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, importer dapat dikenakan sanksi administrative berupa denda sebanyak Rp 1-25 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemda DKI Darjamuni mengatakan, dengan adanya join investigasi ini, pihaknya berharap agar harga daging sapi kembali normal.
"(Harga daging sapi) sampai hari ini masih berkisar Rp 120-130 ribu per
kilo, kalau bisa
di bawah Rp
100 ribu," kata Darjamuni. (mei/dra)
Sumber
:
Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008.
EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita.
Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar