Senin, 20 Juni 2016

BENARKAH ADA KARTEL DALAM PERDAGANGAN DAGING YANG HARGANYA TERLALU TINGGI?



BENARKAH ADA KARTEL YANG BERMAIN DI PENGARUHI HARGA DAGING TERLALU TINGGI?



Sebelum menjawabnya saya akan menjelaskan apa itu kartel. Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Dalam kartel ini, masing-masing badan usaha masih mempunyai kebebasan dalam mengurus badan usahanya kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau meniadakan persaingan.


Sekarang saya akan menjawab apakah ada kartel yang bermain dalam penjualan daging yang harganya semakin tinggi. Menurut saya, ada.

Alasannya yaitu dari informasi KPPU selidiki indikasi adanya kartel di sejumlah pengusaha daging dan berita adanya perjanjian antar  importir untuk mengatur harga daging sapi. Berita tersebut ternyata terbukti benar dengan adanya pendapat Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.

Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.


SUMBER :

Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Minggu, 15 Mei 2016

Kasus Tentang Perlindungan Konsumen



Kasus Tentang Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
1.     Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
2.   Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
3.   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6.  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang Penangan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Contoh Kasus :
Medan, 3/2 (ANTARA) – Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.

Analisis:
Dalam kasus ini Telkomsel secara jelas melakukan tindakan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi beberapa konsumen dan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para konsumennya. Dijelaskan pada Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Telkomsel melanggar pasal tersebut karena membuat konsumen menjadi tidak nyaman atas fasilitas yang diberikan. Telkomsel juga tidak memberi informasi yang benar dan jelas atas fasilitas yang diberikan sehingga merugikan konsumen. Pasal tersebut mengacu pula pada pasal berikutnya tentang kewajiban pelaku usaha. Yaitu:

Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

Dan seharusnya yang dilakukan Telkomsel dari sebab akibat atas melanggar pasal diatas yaitu ada pada pasal berikutnya yaitu:

Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
.

Menurut pasal tersebut, Telkomsel harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.



SUMBER :