Kasus
Tentang Perlindungan
Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat
hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27, dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821)
3. Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
4. Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang Penangan
Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh
Kasus :
Medan, 3/2 (ANTARA) – Telkomsel diduga
melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa
pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa
pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang
dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun,
pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya
dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut
sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi
pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal,
sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34)
mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti
“berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,”
katanya.
Analisis:
Dalam kasus ini Telkomsel secara jelas
melakukan tindakan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi beberapa konsumen dan
membuat rasa ketidak nyamanan bagi para konsumennya. Dijelaskan pada Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Telkomsel melanggar pasal tersebut karena
membuat konsumen menjadi tidak nyaman atas fasilitas yang diberikan. Telkomsel
juga tidak memberi informasi yang benar dan jelas atas fasilitas yang diberikan
sehingga merugikan konsumen. Pasal tersebut mengacu pula pada pasal berikutnya
tentang kewajiban pelaku usaha. Yaitu:
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan”
Dan seharusnya yang dilakukan Telkomsel dari
sebab akibat atas melanggar pasal diatas yaitu ada pada pasal berikutnya yaitu:
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut pasal tersebut, Telkomsel harus
memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar