BAB
5
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga
kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi
yang bertujuan mencari laba. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi. Badan usaha berbeda dengan perusahaan, perusahaan adalah organisasi
yang kesatuan secara teknisnya bertujuan untuk memproduksi barang dan jasa.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & perusahaannya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
TUJUAN DAN NILAI
PERUSAHAAN
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
TEORY DAN FUNGSI LABA
TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
· Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
· Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari
friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga dengan lebih tinggi dari pada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
1.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.
Skala ekonomi
3.
Kepemilikan hak paten
4.
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
PERMODALAN KOPERASI
PENGERTIAN
MODAL KOPERASI
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha,
koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang
sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota
pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal
koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan
karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal
usaha.
PERUNTUKAN MODAL
Sedikitnya ada
tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau
disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau
anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan,
sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal
ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang
modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
MODAL DASAR
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
1.
Modal jangka Panjang :
Fasilitas Fisik
2.
Modal jangka Pendek :
Kegiatan Operasional
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari
orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank
d. Sumber lain yang sah
SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber
modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi
yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara
langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus
koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
· Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank
dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.
Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini
bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil
manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya
antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967))
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak
di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat
di setorkan dan diambil setiap saat.
4.
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana
simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
Fungsi cadangan : Menjaga Kemungkinan
rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar
(kreditor).
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 25/1992)
1.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau
surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di
kemudian hari
4.
Perluasan usaha
SISA
HASIL USAHA
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b. Dana
pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana
pembangunan Daerah Kerja
e. Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil
Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
SUMBER
:
https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
Harrah's Hotel Casino & Spa - MapyRO
BalasHapusFind Harrah's Hotel 제주도 출장안마 Casino & 충청북도 출장마사지 Spa in Harrah's Gulfport, MS, revenue, 목포 출장샵 industry 속초 출장마사지 and 충주 출장마사지