Pengertian Tentang Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Varietas Tanaman, Hak Industri,
Rahasia Dagang dan Tata
Letak Sirkuit Terpadu
1.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Pencipta adalah orang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/keahlian, kecekatan, yang
dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta (UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni
dan hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lain
2. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Aalat peraga yg
dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
3. Musik/
lagu dengan atau tanpa teks
4. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
5. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan
6. Arsitektur
7. Peta
8. Seni
batik
9. Fotografi
10. Sinematografi
11. Terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
2.
Hak
Paten
Hak Paten merupakan bentuk perlindungan
hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain
tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU
hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak
paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1. ProsesProses
mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2. MesinMesin
mencakup alat dan aparatus.
3. Barang yang
diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
3.
Merk
Dagang
Merek atau
merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Hak
atas merek dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak merk dagang yang
terdaftar dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Walaupun dalam UU Hak Merk digunakan
istilah hak merk dagang dan hak merk jasa, sebenarnya yang dimaksud
dengan pengertian Hak Merk Dagang adalah hak merk barang karena merk
yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan sebagai lawan dari hak
merk jasa. Hal itu dapat di lihat dari pengertian hak merek
dagang dan hak merek jasa sebagai berikut :
·
Pengertian Hak Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
·
Pengertian Hak merk
Jasa ialah hak merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4.
Varietas
Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Menurut
definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek
hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman
oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya
genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses
pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas
pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri. Jangka waktu
perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa
langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan
Pertanian (PVTPP)- Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau melalui jasa
Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal
atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan
Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
5.
Hak
Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
1. Paten
(patent)
Paten merupakan
hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2. Merk
(Trademark)
Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat
berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
4. Informasi Rahasia
(Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5. Indikasi Geografi
(Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6. Denah Rangkaian
(Circuit Layout)
Denah rangkaian
yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian
komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan
arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter
fisik linnya.
7. Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas
tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
6.
Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh
pemilik rahasia dagang.
Perlindungan atas rahasia dagang diatur
dalam undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang (UURD), dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 desember 2000. Lingkup perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.Pemilik (pemegang) rahasia
dagang memiliki hak untuk:
a. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
b. Memberikan
lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketika untuk kepentingan yang
bersifat komersil.
c. Mengajukan
gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pid.ana kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut dalam butir
diatas.
7.
Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Perlindungan atas Desain Industri
Tujuan
dari peraturan mengenai rangkaian listrik terpadu adalah untuk melindungi
“silicon chips” atau “rangkaian listrik terpadu yang mendorong sebagian besar
perkembangan treknologi dalam dua dekade terakhir, terutama yang ada kaitannya
dengan industri komputer, dan teknologi yang berkaitan lainnya”. Rangkaian
listrik, atau chips, merupakan rangkaian dari tombol-tombol elektronik yang
dilekatkan pada dasar/alas silikon. Masing-masing chips merupakan kumpulan dari
transistor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan elektronik tertentu. Konstruksi
dari rangkaian listrik terpadu melibatkan insinyur desain rangkaian listrik
yang menyiapkan tampilan-tampilan gambar tentang bagaimana suatu transistor
dalam sebuah chip harus terikat satu sama lain di dalam melaksanakan fungsi
elektrikal yang benar.
- Hak yang dimiliki oleh pemilik/pendesain tata letak sirkit terpadu
Hukum
tata letak sirkuit terpadu memberikan sebuah hak eksklusif kepada seorang
pendesain/pemilik sirkit terpadu untuk memakai, membuat menjual, mengimpor dan
atau mengedarkan barnag yang didalamnya terhadap seluruh atau sebagian desain
tata letak sirkit terpadu. Pihak-pihak lain tidak dapat memakai hak eksklusif
ini tanpa ijin dari pemegang hak. Hak moral juga terdapat pada desain tata
letak sirkit terpadu. Penciptanya mempunyai hak untuk mencantumkan namanya pada
tata letak sirkit terpadu.
- Jangka waktu perlindungan tata letak sirkit terpadu
Tata
letak sirkit terpadu dilindungi selama sepuluh tahun sejak pertama kali
digunakan secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran. Meskipun demikian, para pendesain harus mengajukan permohonan
dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pertama kali digunakan.
SUMBER
:
http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar